Siaran Pers Ikatan Arsitek Indonesia

Live Streaming YouTube IAI: https://bit.ly/LiveStreamingKonferensiPerss

Kamis/7 Agustus 2025 Pukul 15:00-17:00WIB

----


KATA PEMBUKA SIARAN PERS 

Pembentukan dan Penetapan Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Periode 2025–2030 

Memasuki tahun kedelapan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, peran Dewan Arsitek Indonesia (DAI) semakin menunjukkan urgensi dan signifikansinya sebagai bagian dari ekosistem keprofesian Arsitek di Indonesia. DAI sebagai lembaga yang dibentuk oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan diberikan mandat untuk melaksanakan proses registrasi Arsitek serta menjalankan fungsi kuasi-pemerintah dalam mendukung tata kelola keprofesian Arsitektur, kini telah menjadi institusi strategis dalam menjaga kualitas, etika, dan keberlanjutan praktik Arsitek di tanah air. 

Pasca dikukuhkannya Dewan Arsitek Indonesia (DAI) sejak 3 Desember 2020 dan ditetapkan dalam Kepmenpupr Nomor 790/KPTS/M/2023 pada 26 Juli 2023, masa bakti Dewan Arsitek Indonesia periode 2020–2025 akan segera berakhir pada tanggal 3 Desember 2025. Dalam periode tersebut, DAI telah mencatat berbagai capaian penting serta menyusun peta jalan pengembangan profesi Arsitek yang harus dilanjutkan dan diperkuat pada periode mendatang. Untuk menjamin keberlanjutan dan kesinambungan peran DAI, IAI sebagai induk organisasi profesi Arsitek telah menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70. Bahwa Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia membentuk panel ahli seleksi Dewan yang terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Profesi, akademisi, dan independen yang terdiri dari 9 (sembilan) orang. Hal tersebut sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga IAI Tahun 2024, khususnya BAB X Pasal 77, yang mengamanahkan bahwa pembentukan Panel Ahli untuk menyeleksi bakal calon anggota DAI selambat-lambatnya lima bulan sebelum akhir masa bakti. 

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, proses penjaringan untuk pembentukan panel ahli seleksi disepakati melalui mekanisme Rapat Pimpinan Nasional Kedua (Rapimnas Kedua) yang dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Organisasi dan Majelis Kehormatan Nasional pada 16 April 2025. Setelah melalui proses kelengkapan administrasi serta konfirmasi kesediaan dari setiap calon, pada tanggal 30 Juni 2025 ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IAI/VI/2025 tentang Penetapan Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030. Dalam KPN tersebut ditetapkan sembilan orang anggota Panel Ahli yang akan bertugas melakukan seleksi calon anggota DAI periode 2025–2030. Panel ini terdiri dari enam orang dari unsur IAI, satu orang dari unsur pemerintah, satu orang dari unsur perguruan tinggi, dan satu orang dari unsur independen. Kesembilan individu ini merupakan sosok-sosok yang memiliki rekam jejak kredibel, integritas tinggi, serta kompetensi yang mumpuni untuk memastikan terpilihnya anggota DAI yang dapat mengemban amanah profesi secara optimal di masa depan.  

Kesembilan Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia tersebut, yaitu [A.] Unsur Pemerintah/ Kementerian Pekerjaan Umum; Ir. Diana Kusumastuti, M.T; [B.] Unsur Ikatan Arsitek Indonesia, terdiri dari Ar. Anila Pramesti, IAI, Ar. Bambang Soemardiono, IAI, Ar. David Bambang Soediono, IAI, Ar. Firman S. Herwanto, IAI, Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI, AA, Ar. William B. Serworwora, IAI; [C.] Unsur Akademisi/ Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU; dan [D.] Unsur Independen Ir. Sigit Sosiantomo.

IAI menyampaikan apresiasi dan keyakinan penuh bahwa Panel Ahli yang telah dibentuk akan menjalankan tugasnya dengan objektif, profesional, dan akuntabel demi kemajuan profesi Arsitek Indonesia. Semoga proses seleksi ini berjalan lancar dan sukses, serta dapat menghasilkan komposisi Dewan Arsitek Indonesia yang mampu mengawal praktik profesi arsitek secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global selama lima tahun ke depan.


Salam,

Ar. G. Budi Yulianto, IAI, AA 

Ketua Umum IAI 2024-2027


------

PRESS RELEASE 

PANEL AHLI SELEKSI DEWAN ARSITEK INDONESIA MEMULAI TAHAPAN SELEKSI 

KAMIS, 7 AGUSTUS 2025. Dalam menjalankan Praktik Arsitek seorang Arsitek harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. DAI yang bertugas membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan keprofesian arsitek, memiliki masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir pada Desember 2025. Oleh karena itu Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) membentuk Panel Ahli Seleksi DAI untuk melakukan penjaringan terhadap bakal calon anggota DAI masa bakti 2025-2030. 

Panel Ahli yang dibentuk oleh IAI pada tanggal 30 Juni 2025 melalui KPN No.012/KPN/IAI/VI/2025 tersebut terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi 

(IAI), akademisi dan independen. Panel Ahli ini beranggotakan Ir. Diana Kusumastuti, M.T., dari unsur Pemerintah, Ar. Bambang Soemardiono, IAI, Ar. Firman Herwanto, IAI, Ar. Anila Pramesti, IAI, Ar. David Bambang Soediono, IAI, Ar. I Kadek Pranajaya, IAI, AA, dan Ar. William B. Serworwora, IAI, dari unsur Organisasi Profesi, Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU dari unsur akademisi dan Ir. H. Sigit Sosiantomo dari unsur independen. Panel Ahli akan melakukan proses seleksi dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Seleksi administratif; 

2. Esai reflektif 

3. Psikotes; 

4. Wawancara; 

5. Medical check-up; 

Tahapan seleksi administratif bakal calon anggota DAI akan dibuka pada tanggal 7 Agustus 2025 hingga 20 September 2025. Bakal calon anggota DAI mengajukan permohonan dan kelengkapan persyaratan kepada Panel Ahli melalui email panseldai2025@gmail.com yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan tahapan seleksi berikutnya hingga terpilih 12 orang yang akan diajukan IAI kepada Pemerintah. Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum akan mengukuhkan 9 orang untuk menjadi Dewan Arsitek Indonesia masa bakti 2025-2030. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, anggota DAI terdiri dari unsur Organisasi Profesi (IAI), pengguna jasa dan perguruan tinggi. Pada tahapan seleksi kali ini, Panel Ahli membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum untuk mencalonkan diri melalui unsur Pengguna Jasa, tentu saja dengan syarat khusus yang diberlakukan oleh Panel Ahli. Selain itu untuk perguruan tinggi, akademisi yang memiliki jenjang pendidikan S3 Arsitektur  diperbolehkan  mencalonkan  diri,  dengan  persetujuan  dari  Rektor  dengan pemberitahuan kepada Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI). Sementara dari unsur Organisasi Profesi, bakal calon anggota dengan diutamakan pengalaman sebagai Anggota Profesional IAI, prinsipal arsitek atau pimpinan badan usaha, akan dicalonkan oleh setiap Pengurus Provinsi IAI melalui mekanisme Rapat Kerja Nasional IAI. 

Proses seleksi calon anggota Dewan Arsitek Indonesia ini diharapkan dapat menjaring calon-calon anggota DAI yang memiliki kompetensi, pemahaman dan implementasi terhadap kebijakan-kebijakan Praktik Arsitek baik dalam skala nasional maupun internasional. Kedepannya, DAI diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih optimal dalam hal penyelenggaraan dan pengembangan uji kompetensi arsitek, sertifikat kompetensi Arsitek, STRA dan Arsitek Asing, mengelola dan mengembangkan standar keprofesian arsitek, serta mendorong implementasi kebijakan terkait honorarium jasa Arsitek. 

Panel Ahli mengajak para profesional, akademisi, dan perwakilan pengguna jasa yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi ini guna membangun masa depan profesi arsitek Indonesia yang lebih kuat dan profesional.  


PANEL AHLI SELEKSI DEWAN ARSITEK INDONESIA 

Jakarta Design Center Lantai 7 

Jalan Gatot Subroto Kav 53, Jakarta Pusat 

Email: panseldai2025@gmail.com


-----